Putri dan dua orang saksi Shelvy Indriani dan Fitri Nur Arifenie dimintai keterangan dan diproses untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Ketiganya berada di Polda sejak pukul 12.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
Pertanyaan yang diajukan berkisar soal penjualan tiket, cara promosi Starlight, berita pembatalan, sampai pada kantor Starlight yang ternyata alamat milik pianis Ananda Sukarlan. Pihak penyidik pun sudah mendatangi langsung Ananda Sukarlan Center di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Rencananya dua orang saksi lagi akan dimintai keterangan, Jumat (20/1/2012) besok. Total saksi yang akan diperiksa sekitar 15 orang.
"Kalau semua saksi datang dengan lancar lalu semua bukti yang diminta seperti bukti transfer dan voucher sudah lengkap, baru terlapor akan dipanggil," ujar Putri saat dihubungi detikHot via telepon, Kamis (19/1/2012).
Terlapor adalah pihak Starlight Management yang diwakili Project Director Poppy Deviana dan Meliyana Dwi Utami. Meliyana adalah pemilik rekening yang digunakan Starlight untuk proses pembelian tiket. Sampai saat ini, pihak Starlight belum memberikan keterangan dan juga tidak meng-update Twitter mereka sejak 9 Januari lalu.
(ast/mmu)